Kotaku Pangkalpinang, Kelurahan Pintu Air merupakan salah satu kelurahan pencegahan kumuh di Kota Pangkalpinang yang tidak mendapat dana BLM BDI PLPBK mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 dikarenakan kelurahan pencegahan kumuh Program KOTAKU. Kelurahan yang terdiri dari sembilan Rukun Tetangga (RT) ini memiliki Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Peduli Sesama yang awal terbentuknya di tahun 2007.


Dalam pelaksanaan kegitan BKM di Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), pemerintah sebagai nahkoda yang merupakan pergeseran dari pemerintah sebagai yang memerintah menjadi yang mengarahkan (streering) melalui regulasi dan memampukan. Peran lurah sebagai nakhoda Program KOTAKU sangat berperan penting dan hal ini didasarkan dalam surat edaran Dirjen Cipta Karya nomor 40 tahun 2016 (tertuang dalam latar belakang gambaran umum program untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019, halaman 2). Lurah dan BKM melaksanakan kegiatan pencegahan terjadinya kumuh baru yang ada dalam dokumen RPLP dengan cara berkolaborasi dan bermitra dengan dinas-dinas terkait, csr, pihak swasta, dan pihak-pihak peduli lainnya. BKM dan pihak kelurahan saling bekerja sama dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan pencegahan kumuh di wilayah Kelurahan Pintu Air.

Salah satu bentuk kerja sama BKM, pihak kelurahan dan masyarakat yaitu gotong royong membersihkan sampah di sepanjang Sungai Rangkui Kelurahan Pintu Air. Melalui gotong royong disampaikan juga sosialisasi pencegahan kawasan kumuh yaitu penyampaian terkait kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh menurut permen PUPR No.2 Tahun 2016 meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari: bangunan gedung; jalan lingkungan; penyediaan air minum; drainase lingkungan; pengelolaan air limbah; pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.

Sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong royong ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui tujuh kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh menurut permen PUPR No.2 Tahun 2016 dan masyarakat sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan yang mana dimulai dari diri sendiri. Meskipun dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong royong ini, tidak dianggarkan dari dana BOP BKM Peduli Sesama dikarenakan Kelurahan Pintu Air merupakan kelurahan pencegahan kumuh dan tidak ada dana bantuan langsung yang masuk ke rekening BKM, namun dukungan anggaran kegiatan sosilisasi melalui kegiatan gotong royong diperoleh dari pihak kelurahan dan swadaya masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan secara sosialisasi langsung yang dilakukan secara tatap muka, ngobrol santai tanpa menggunakan media atau perantara komunikasi. Bentuk sosialisasi yang dilaksanakan melalui kegiatan gotong royong yaitu dengan cara menanam pohon dengan jarak penanaman yang sudah ditentukan bersama, membersihkan sampah di sepanjang jalan RT.005/RW.002, memotong pohon yang menggarah ke jalan, menebang rumput dengan mesin pemotong rumput/golok, dan sebagian warga membersihkan selokan/drainase agar aliran air lancar. Sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong royong ini juga dibarengi dengan penanaman pohon mangga yang merupakan swadaya dari masyarakat.

Pelaksanaan sosialisasi ini  berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan awal sosialisasi. Hal ini tentu saja selain dari peran BKM, RT/RW dan masyarakat kegiatan ini juga tidak terlepas dari peran lurah sebagai nakhoda program KOTAKU sangat berperan penting, dimana pihak kelurahan sangat mendukung dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mulai dari rencana, penjadwalan, pelaksanaan dan anggaran.

Harapan dari pelaksanaan sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong royong ini adanya penanaman pohon mangga atau pohon lainnya di setiap rumah dan menjadi langkah awal kerja sama dalam pencegahan kumuh. Sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong royong kedepannya akan dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menumbuh kepedulian masyarakat terkait pentingnya hidup bersih dan sehat, dan semoga menjadi salah satu jalan menuju Kota Tanpa Kumuh khususnya di Kelurahan Pintu Air. 

Penulis:
Izianti Nurkumala Sari
Fasilitator Sosial TF-07
Kota Pangkalpinang
OC-04 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung