Kotaku Pangkalpinang, Kelurahan Pintu Air
merupakan salah satu kelurahan pencegahan kumuh di Kota Pangkalpinang yang tidak
mendapat dana BLM BDI PLPBK mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 dikarenakan
kelurahan pencegahan kumuh Program KOTAKU. Kelurahan yang terdiri dari sembilan
Rukun Tetangga (RT) ini memiliki Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Peduli
Sesama yang awal terbentuknya di tahun 2007.
Dalam pelaksanaan
kegitan BKM di Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), pemerintah sebagai nahkoda
yang merupakan pergeseran dari pemerintah sebagai yang memerintah menjadi yang
mengarahkan (streering) melalui regulasi dan memampukan. Peran lurah sebagai nakhoda Program
KOTAKU sangat berperan penting dan hal ini didasarkan dalam surat edaran Dirjen
Cipta Karya nomor 40 tahun 2016 (tertuang dalam latar belakang gambaran umum
program untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019, halaman 2). Lurah dan BKM
melaksanakan kegiatan pencegahan terjadinya kumuh baru yang ada dalam dokumen
RPLP dengan cara berkolaborasi dan bermitra dengan dinas-dinas terkait, csr,
pihak swasta, dan pihak-pihak peduli lainnya. BKM dan pihak kelurahan saling bekerja sama dalam semua
kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan pencegahan kumuh
di wilayah Kelurahan Pintu Air.
Salah satu bentuk kerja sama BKM, pihak kelurahan dan
masyarakat yaitu gotong royong membersihkan sampah di sepanjang Sungai Rangkui
Kelurahan Pintu Air. Melalui gotong royong disampaikan juga sosialisasi
pencegahan kawasan kumuh yaitu penyampaian terkait kriteria perumahan kumuh dan
permukiman kumuh menurut permen PUPR No.2 Tahun 2016 meliputi kriteria
kekumuhan ditinjau dari: bangunan gedung; jalan lingkungan; penyediaan air
minum; drainase lingkungan; pengelolaan air limbah; pengelolaan persampahan dan
proteksi kebakaran.
Sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong
royong ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui tujuh kriteria perumahan
kumuh dan permukiman kumuh menurut permen PUPR No.2 Tahun 2016 dan masyarakat sadar
akan pentingnya kebersihan lingkungan yang mana dimulai dari diri sendiri.
Meskipun dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan
gotong royong ini, tidak dianggarkan dari dana BOP BKM Peduli Sesama
dikarenakan Kelurahan Pintu Air merupakan kelurahan pencegahan kumuh dan tidak
ada dana bantuan langsung yang masuk ke rekening BKM, namun dukungan anggaran
kegiatan sosilisasi melalui kegiatan gotong royong diperoleh dari pihak
kelurahan dan swadaya masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan secara sosialisasi langsung yang
dilakukan secara tatap muka, ngobrol santai tanpa menggunakan media atau
perantara komunikasi. Bentuk sosialisasi yang dilaksanakan melalui kegiatan
gotong royong yaitu dengan cara menanam pohon dengan jarak penanaman yang sudah
ditentukan bersama, membersihkan sampah di sepanjang jalan RT.005/RW.002, memotong
pohon yang menggarah ke jalan, menebang rumput dengan mesin pemotong
rumput/golok, dan sebagian warga membersihkan selokan/drainase agar aliran air
lancar. Sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong royong ini
juga dibarengi dengan penanaman pohon mangga yang merupakan swadaya dari
masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi ini berjalan dengan
lancar dan sesuai dengan tujuan awal sosialisasi. Hal ini tentu saja selain
dari peran BKM, RT/RW dan masyarakat kegiatan ini juga tidak terlepas dari peran
lurah sebagai nakhoda program KOTAKU sangat berperan penting, dimana pihak
kelurahan sangat mendukung dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mulai
dari rencana, penjadwalan, pelaksanaan dan anggaran.
Harapan dari pelaksanaan sosialisasi pencegahan kawasan
kumuh melalui kegiatan gotong royong ini adanya penanaman pohon mangga atau
pohon lainnya di setiap rumah dan menjadi langkah awal kerja sama dalam
pencegahan kumuh. Sosialisasi pencegahan kawasan kumuh melalui kegiatan gotong
royong kedepannya akan dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk
menumbuh kepedulian masyarakat terkait pentingnya hidup bersih dan sehat, dan semoga
menjadi salah satu jalan menuju Kota Tanpa Kumuh khususnya di Kelurahan Pintu
Air.
Penulis:
Izianti Nurkumala Sari
Fasilitator Sosial TF-07
Kota Pangkalpinang
OC-04 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis:
Izianti Nurkumala Sari
Fasilitator Sosial TF-07
Kota Pangkalpinang
OC-04 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung




0 Komentar