Pinjaman bergulir di lokasi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tetap menjadi kegiatan yang cetar di desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di masa pandemi covid-19.
Seperti yang diketahui bersama, kegiatan tridaya program Kotaku yaitu kegiatan Lingkungan, Ekonomi, dan
Sosial. Salah satu kegiatan Ekonomi adalah pinjaman dana bergulir, kegiatan perguliran dana diharapkan
dapat berjalan dan berkelanjutan. Karena kegiatan ini adalah salah satu media
pembelajaran bagi masyarakat dan di sisi lain dengan adanya perguliran dapat
menciptakan peluang usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga.
Pinjaman Bergulir di Desa Karya Makmur dahulu sempat tidak
berjalan dikarenakan banyak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
menunggak yang tidak ditagih. “Hubungan kemasyarakatan yang erat di desa menyebabkan kita menjadi
segan untuk menagih, dan berharap agar tumbuh kesadaran sendiri dari KSM untuk
mengangsur. Tapi nyatanya hal itu malah
berlangsung berlarut hingga berbulan-bulan lamanya.” Ujar Unit Pengelola
Keuangan (UPK) Karmila menjelaskan.
Menyikapi hal tersebut, Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) Karya Makmur bekerjasama dengan Unit Pengelola
(UP) dan melibatkan pihak aparat desa mengagendakan rapat koordinasi khusus membahas
permasalahan kemacetan dana bergulir.
Dengan komitmen bersama BKM, UPK dan
Aparat Desa akhirnya mulai melakukan penagihan ke KSM yang menunggak dengan mendatangi satu persatu
anggotanya. Penagihan ini dilakukan sekaligus melakukan sosialisasi kembali
tentang makna dan manfaat dana bergulir serta menjelaskan solusi terbaik untuk
melakukan pembayaran.
Peran dan fungsi BKM, UPK dan pihak aparat desa sebagai motor penggerak dalam proses
pengelolaan dana ekonomi bergulir menjadi kunci keberhasilan kegiatan ekonomi
bergulir termasuk komitmen bersama yang menjadi dasar utama.
Akhirnya setelah dana
terkumpul dari pembayaran KSM kembali, pada bulan Agustus 2020 dilakukan pertemuan dalam rangka perguliran kembali pinjaman dana bergulir. “Saat ini sudah ada 5 kelompok peminjam mengajukan proposal untuk melakukan Pinjaman
bergulir masing-masing satu kelompok 5 orang dengan pinjaman perorang Rp.2.000.000. Sesuai dengan kesepakatan antara BKM, UPK , aparat desa dan calon peminjam saat melakukan pertemuan rutin bila ada calon peminjam menunggak, maka pihak desa siap memberikan
teguran tegas baik secara lisan maupun administrasi seperti pelunasan dana bergulir menjadi syarat saat
mengurus administrasi di kantor desa.” Jelas Karmila.
Ditulis Oleh:
Hamim
Fasilitator Sosial TF-03 Kabupaten Bangka
OC-04 Kotaku Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
0 Komentar