Pinjaman bergulir di lokasi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)  tetap menjadi kegiatan yang cetar di desa Karya Makmur  Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di masa pandemi covid-19.  



Seperti yang diketahui bersama, kegiatan tridaya program Kotaku  yaitu kegiatan Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial. Salah satu kegiatan Ekonomi adalah pinjaman dana bergulir, kegiatan perguliran dana diharapkan dapat berjalan dan berkelanjutan. Karena kegiatan ini adalah salah satu media pembelajaran bagi masyarakat dan di sisi lain dengan adanya perguliran dapat menciptakan peluang usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga.

Pinjaman Bergulir di Desa Karya Makmur dahulu sempat tidak berjalan dikarenakan banyak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menunggak yang tidak ditagih. “Hubungan kemasyarakatan yang erat di desa menyebabkan kita menjadi segan untuk menagih, dan berharap agar tumbuh kesadaran sendiri dari KSM untuk mengangsur.  Tapi nyatanya hal itu malah berlangsung berlarut hingga berbulan-bulan lamanya.” Ujar Unit Pengelola Keuangan (UPK) Karmila menjelaskan.



Menyikapi hal tersebut, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Karya Makmur bekerjasama dengan Unit Pengelola (UP) dan melibatkan pihak aparat desa mengagendakan rapat koordinasi khusus membahas permasalahan kemacetan dana bergulir.

Dengan komitmen bersama BKM, UPK dan Aparat Desa akhirnya mulai melakukan penagihan ke KSM yang menunggak dengan mendatangi satu persatu anggotanya. Penagihan ini dilakukan sekaligus melakukan sosialisasi kembali tentang makna dan manfaat dana bergulir serta menjelaskan solusi terbaik untuk melakukan pembayaran.



Peran dan fungsi BKM, UPK dan pihak aparat desa sebagai motor penggerak dalam proses pengelolaan dana ekonomi bergulir menjadi kunci keberhasilan kegiatan ekonomi bergulir termasuk komitmen bersama yang menjadi dasar utama.

Akhirnya setelah dana terkumpul dari pembayaran KSM kembali, pada bulan Agustus 2020 dilakukan pertemuan dalam rangka perguliran kembali pinjaman dana bergulir. “Saat ini sudah ada 5 kelompok peminjam mengajukan proposal untuk melakukan Pinjaman bergulir masing-masing satu kelompok 5 orang dengan pinjaman  perorang Rp.2.000.000. Sesuai dengan kesepakatan antara BKM, UPK , aparat desa dan calon peminjam saat melakukan pertemuan rutin bila ada calon peminjam menunggak, maka pihak desa siap memberikan teguran tegas baik secara lisan maupun administrasi seperti pelunasan dana bergulir menjadi syarat saat mengurus administrasi di kantor desa.” Jelas Karmila.



Ditulis Oleh:

Hamim

Fasilitator Sosial TF-03 Kabupaten Bangka

OC-04 Kotaku Provinsi Kepulauan Bangka Belitung